> >

KIPP Minta KPU Hentikan Penggunaan Sirekap: Timbulkan Hambatan, Kerancuan dan Kesalahan

Rumah pemilu | 16 Februari 2024, 16:02 WIB
Ilustrasi. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta KPU untuk menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat penghitungan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.id)

Selama rentang waktu tersebut, lanjut Kaka, Sirekap hanya bisa mencatat 42,53 persen suara dari 823.236 TPS. Padahal hampir seluruh TPS sudah selesai melakukan penghitungan suara.

KIPP juga menemukan banyaknya galat pada akurasi penulisan jumlah perolehan suara di Sirekap yang mengakibatkan timbulnya keresahan dan spekulasi di masyarakat.

"Banyaknya temuan kesalahan, error, pada akurasi penulisan jumlah perolehan suara pada Sirekap di laman KPU," lanjutnya.

"Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi yang pada intinya mengganggu suasana sosial dan politik masyarakat pasca pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung relatif lancar," tutur Kaka.

Atas dasar itu, KIPP pun meminta KPU menghentikan proses Sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitulasi elektronik agar tidak menimbulkan masalah.

Ia menambahkan, KPU bisa mengembalikan fungsi model C hasil dan C hasil salinan dengan menayangkan seluruh foto atau gambar model C hasil dan C hasil salinan untuk seluruh TPS.

Terakhir, Kaka meminta KPU fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: Ada Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal, KPU Akan Beri Santunan, Segini Besarannya

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU