> >

KIPP Minta KPU Hentikan Penggunaan Sirekap: Timbulkan Hambatan, Kerancuan dan Kesalahan

Rumah pemilu | 16 Februari 2024, 16:02 WIB
Ilustrasi. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta KPU untuk menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat penghitungan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. (Sumber: Kompas.id)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat penghitungan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui, Pemilu 2024 di Indonesia telah berlangsung pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Akan tetapi selama pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara, terdapat sejumlah masalah yang muncul, salah satunya terkait penggunaan Sirekap.

Menurut Sekjen KIPP Kaka Suminta, KPU seharusnya menghentikan penggunaan Sirekap untuk penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Kaka mengatakan Sirekap justru menimbulkan hambatan, kerancuan, dan berbagai masalah di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Hal tersebut kemudian menjadi penghambat kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara keseluruhan sehingga membuat mereka bekerja lebih lama.

"Pada saat penggunaanya oleh operator di tingkat TPS, Sirekap menimbulkan hambatan, kerancuan dan berbagai kesalahan," kata Kaka dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Kaka menilai kinerja Sirekap buruk karena sistem sempat down dari Rabu (14/2/2024) hingga Kamis (15/2/2024). 

Baca Juga: Update Real Count KPU Data 54,91 Persen: Anies 24,98%, Prabowo 57%, Ganjar 18,02%

Selama rentang waktu tersebut, lanjut Kaka, Sirekap hanya bisa mencatat 42,53 persen suara dari 823.236 TPS. Padahal hampir seluruh TPS sudah selesai melakukan penghitungan suara.

KIPP juga menemukan banyaknya galat pada akurasi penulisan jumlah perolehan suara di Sirekap yang mengakibatkan timbulnya keresahan dan spekulasi di masyarakat.

"Banyaknya temuan kesalahan, error, pada akurasi penulisan jumlah perolehan suara pada Sirekap di laman KPU," lanjutnya.

"Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi yang pada intinya mengganggu suasana sosial dan politik masyarakat pasca pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung relatif lancar," tutur Kaka.

Atas dasar itu, KIPP pun meminta KPU menghentikan proses Sirekap sepanjang menyangkut penghitungan rekapitulasi elektronik agar tidak menimbulkan masalah.

Ia menambahkan, KPU bisa mengembalikan fungsi model C hasil dan C hasil salinan dengan menayangkan seluruh foto atau gambar model C hasil dan C hasil salinan untuk seluruh TPS.

Terakhir, Kaka meminta KPU fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Baca Juga: Ada Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal, KPU Akan Beri Santunan, Segini Besarannya

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU