> >

Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran: Almas Coret Tuntutan Uang Ganti Rugi, Ini Alasannya

Hukum | 19 Februari 2024, 16:40 WIB
Foto Arsip. Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), yang menggugat Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan wanprestasi. Almas Tsaqibbirru menghapus petitum gugatan yang sifatnya materiil dalam gugatannya ke Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," jelasnya.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berujung Deadlock, Sidang Berlanjut

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, dalam gugatannya Almas meminta Gibran membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.

Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung kepada satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.

Tak hanya itu, Almas juga memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya. 

Dalam gugatannya ia juga meminta Gibran menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka

Gugatan tersebut dilakukan karena Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi itu untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Diketahui, Almas sebelumnya mengajukan gugatan atas batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan inilah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Buka Suara soal Gugatan ke Gibran

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU