> >

Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran: Almas Coret Tuntutan Uang Ganti Rugi, Ini Alasannya

Hukum | 19 Februari 2024, 16:40 WIB
Foto Arsip. Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), yang menggugat Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan wanprestasi. Almas Tsaqibbirru menghapus petitum gugatan yang sifatnya materiil dalam gugatannya ke Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan mahasiswa Almas Tsaqibbirru kepada Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka, digelar hari ini, Senin (19/2/2024) dengan agenda pembacaan gugatan.

Adapun sidang tersebut dilangsungkan tak lama setelah sidang mediasi ketiga yang sebelumnya telah dinyatakan deadlock atau gagal.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut, Almas hadir bersama kuasa hukumnya, sementara Gibran kembali absen dan diwakilkan tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang kali ini, Almas selaku pihak penggugat menghapus gugatan yang sifatnya materiil.

"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. (Gugatan Rp 10 juta) Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, dalam keterangannya, Senin.

Dengan demikian dalam gugatan tersebut, pihak Almas hanya menuntut ucapan terima kasih dari Gibran.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Kuncoro mengungkapkan alasan pencoretan terkait tuntutan ganti rugi yang sifatnya materiil tersebut.

Menurut penjelasannya, pihaknya tidak ingin dinilai hanya mengejar uang semata dalam kasus tersebut.

Padahal, dalam gugatan tersebut yang diinginkannya adalah pengakuan berupa ucapan terima kasih dari Gibran.

"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," jelasnya.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berujung Deadlock, Sidang Berlanjut

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, dalam gugatannya Almas meminta Gibran membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.

Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung kepada satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.

Tak hanya itu, Almas juga memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya. 

Dalam gugatannya ia juga meminta Gibran menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka

Gugatan tersebut dilakukan karena Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi itu untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Diketahui, Almas sebelumnya mengajukan gugatan atas batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan inilah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Buka Suara soal Gugatan ke Gibran

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU