> >

NasDem akan Kembalikan Aliran Uang Korupsi Syahrul ke KPK, MAKI: Itu Tidak Menghapus Pidana SYL

Hukum | 1 Maret 2024, 05:50 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut bahwa harga dirinya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pangkat dan jabatan, Kamis (5/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem akan mengembalikan aliran uang pemerasan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dalam sidang pembacaan dakwaan SYL, Rabu (28/2/2024), jaksa penuntu umum KPK membeberkan uang pemerasan dan gratifikasi yang digunakan oleh SYL. 

Selain untuk keperluan pribadi, keperluan istri dan keluarga, SYL menggunakan uang pemerasan pejabat di lingkunan Kemenan untuk Partai NasDem. Besarannya yakni Partai NasDem Rp40.123.500.    

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai langkah Partai NasDem mengembalikan uang korupsi yang dialirkan SYL ke KPK hanya sekadar meringankan kerugian negara.

Namun pengembalian uang korupsi SYL yang akan dilakukan NasDem tidak akan menolong kadernya dari tindak pidana yang dilakuakn dan meringankan hukuman. 

Baca Juga: Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta

"Mengembalikan itu ya sebagai bentuk kalau prosesnya nanti yang meringankan, hanya meringankan, pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus pidana," ujar Boyamin, Kamis (29/2).

Boyamin menambahkan uang yang masuk ke kas partai tersebut bisa menjadi barang bukti untuk pengembangan perkara pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan. 

Pengembangan perkara yang dimaksud semisal dugaan keterlibatan partai politik dalam tindak pidana pencucian uang SYL yang kini sedang dijalankan KPK. 

Jika Partai NasDem mengetahui uang tersebut hasil korupsi, artinya NasDem bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU