NasDem akan Kembalikan Aliran Uang Korupsi Syahrul ke KPK, MAKI: Itu Tidak Menghapus Pidana SYL
Hukum | 1 Maret 2024, 05:50 WIB"Tapi saya kira partai NasDem tidak terlibat lah, karena ya itu seorang menteri nyumbang, dan itu saya kira tidak sejauh itu. Jadi sampai saat ini KPK nyatanya juga tidak melakukan posisi bahwa NasDem terkait dengan perkara ini," ujar Boyamin.
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi, Uangnya Buat Pribadi dan Keluarga
Sebelumnya Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya akan mengembalikan uang yang dikirim SYL ke partai.
Pihaknya juga akan menunggu instruksi dari KPK terkait proses pengembalian. Sahroni menjelaskan, uang tersebut dipakai untuk bantuan bencana Gempa Cianjur pada November 2022 lalu.
"Kalau sudah ada pemberitahuan dari KPK, maka akan langsung kami kembalikan. Nasdem memilih untuk menunggu KPK dikarenakan tidak mengetahui mekanisme pengembalian aliran dana tersebut," ujar Sahroni, Rabu (28/2).
Adapun rincian uang pemerasan dan gratifikasi SYL yang mengalir ke Partai NasDem yakni tahun 2020 sebesar Rp8.300.000, tahun 2021 Rp23.000.000, tahun 2022 Rp8.823.500 dengan total keseluruhan Rp40.123.500.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV