> >

Update Kasus BTS 4G, WIndi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Hukum | 4 Maret 2024, 16:39 WIB
Terdakwa Windi Purnama saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terkait TPPU di kasus korupsi BTS 4G.(Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Menurut jaksa, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang  (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/3/2024).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.

Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua subsider.

Dikutip dari Antara, dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni Windi diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Baca Juga: Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi akan Jalani Sidang Perdana 7 Maret 2024

Hal meringankan laninnya yakni Windi telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus tersebut, Windi melakukan perbuatannya secara sendiri maupun bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU