> >

Update Kasus BTS 4G, WIndi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Hukum | 4 Maret 2024, 16:39 WIB
Terdakwa Windi Purnama saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/3/2024). Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar terkait TPPU di kasus korupsi BTS 4G.(Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Jaksa menjelaskan Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Yakni seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

Baca Juga: Jokowi Ternyata Sempat Minta Jaksa Agung agar Proyek BTS 4G Bakti Tak Dihentikan

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU