> >

Bareskrim Polri Ungkap Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri

Hukum | 13 Maret 2024, 11:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan buronan yang menerahkan diri itu bernama Mulyadi.

“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Brigjen Djuhadhani di Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Baca Juga: Kasus Penambahan dan Pemalsuan DPT, 7 PPLN Kuala Lumpur Siap Disidang

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan usai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.

Namun demikian, Djuhandhani menyebut, pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan buron.

Djuhandani menuturkan Bareskrim Polri telah menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU