> >

Bareskrim Polri Ungkap Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri

Hukum | 13 Maret 2024, 11:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan buronan yang menerahkan diri itu bernama Mulyadi.

“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Brigjen Djuhadhani di Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Baca Juga: Kasus Penambahan dan Pemalsuan DPT, 7 PPLN Kuala Lumpur Siap Disidang

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan usai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.

Namun demikian, Djuhandhani menyebut, pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan buron.

Djuhandani menuturkan Bareskrim Polri telah menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Adapun enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Sementara itu, hari ini, Rabu (13/3) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana tersangka tujuh anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur.

Baca Juga: Kasus Penambahan dan Pemalsuan DPT, 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Bakal Disidang

Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun berkas tersangka 7 anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Baca Juga: Bareskrim Polri akan Periksa Roy Suryo soal Dugaan Hoaks Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat Cawapres

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU