> >

Mendagri Sebut Dewan Aglomerasi Tak Bisa Ambil Alih Kewenangan Pemerintah Daerah

Politik | 13 Maret 2024, 14:58 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, Dewan Kawasan Aglomerasi seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), tak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. 

Diketahui, Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ akan dikepalai oleh wakil presiden (Wapres). 

Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres

Tito mengatakan, dalam draf RUU DKJ tak mengatur wapres untuk mengambil peran pemerintah daerah. 

"Tidak, enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan (pemerintah daerah)," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Tito menjelaskan, Dewan Aglomerasi bertugas untuk mengharmonisasikan pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya.

Sebab, selama ini pembangunan Jakarta dengan daerah penyangga kerap tak merata. 

"Kan kacau kalau sendiri-sendiri, ada persoalan bersama harus ditangani dengan sinkronisasi bersama tapi tidak diambil alih oleh Dewan Aglomerasi."

"Tapi dalam pembahasan namanya berubah, apa ya silakan saja yang penting kuncinya di kawasan yang sudah menyatu seperti ini ya perlu adanya sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi supaya jalannya simultan antara semua daerah ini jangan main sendiri-sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan wapres sebagai Dewan  Aglomerasi dalam RUU DKJ, dikaji ulang. 

Menurut dia, permintaan itu agar tak terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah Jakarta. 

Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Pengamat Nilai RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Berbahaya, Ini Alasannya

"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana Murni. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU