> >

Anies Kritik RUU DKJ yang Atur Wapres Pimpin Jabodetabek: Belum Tentu Bisa Menyelesaikan Masalah

Peristiwa | 14 Maret 2024, 08:33 WIB
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan usai memantau hitung cepat atau quick count Pilpes 2024 di Markas Timnas Amin, Rabu (14/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

Seperti diketahui, draf RUU DKJ disusun menyusul pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. 

Draf RUU DKJ mengatur sejumlah hal, termasuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi.

Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, memonitor, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU