> >

Anies Kritik RUU DKJ yang Atur Wapres Pimpin Jabodetabek: Belum Tentu Bisa Menyelesaikan Masalah

Peristiwa | 14 Maret 2024, 08:33 WIB
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan usai memantau hitung cepat atau quick count Pilpes 2024 di Markas Timnas Amin, Rabu (14/2/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengkritik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Sebab, dalam RUU tersebut, ada poin yang mengatur wakil presiden merupakan pemimpin Dewan Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, membuat aturan dan badan baru terkait aglomerasi adalah sesuatu yang belum tentu bisa menyelesaikan masalah yang sesungguhnya di Jabodetabek.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Ungkap Prabowo Unggul di Jawa Timur, Segini Perolehan Suara Anies dan Ganjar

"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru, tapi lembaga ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada," kata Anies di Graha CIMB Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Sebelum aturan tersebut diketuk, Anies mengusulkan agar pembuatan undang-undang termasuk rencana membuat Dewan Aglomerasi yang dipimpin wapres agar dikaji secara mendalam.

Anies menuturkan proses pembuatan RUU DKJ harus dimulai dari bawah ke atas. Caranya, dengan mengumpulkan kepala daerah yang mengelelola wilayah Jabodetabek tersebut.

Dengan begitu, maka para kepala daerah tersebut bisa memberikan saran dan masukan apa yang menjadi kebutuhan di wilayah Jabodetabek.  

"Tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ undang-undang ini dibuat menyesuaikan," ucap Anies dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sepakat dengan Pemerintah, DPD RI Berpendapat Gubernur DKJ Dipilih oleh Rakyat

Seperti diketahui, draf RUU DKJ disusun menyusul pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. 

Draf RUU DKJ mengatur sejumlah hal, termasuk pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi.

Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, memonitor, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU