> >

Dito Mahendra: Saya Anggota Perbakin, Punya Koleksi Senjata dan Hobi Menembak Sejak Lama

Hukum | 19 Maret 2024, 19:28 WIB
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Senjata Api Geng Meksiko yang Dipakai Menembak Turis Asal Turki Ditemukan di Bali, Ini Jenisnya

Diketahui, dalam kasus ini Dito Mahendra diduga memiliki sejumlah senpi ilegal. Selain itu, ia juga turut menyimpan ribuan butir peluru.

Dalam proses penyidikan, polisi juga membenarkan bahwa Dito Mahendra memang terdaftar di Perbakin.

Adapun senjata api ilegal yang dimiliki Dito pertama kali ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah menggeledah rumah yang berada di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Saat itu, Dito Mahendra adalah salah satu saksi dari perkara yang sedang ditangani oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

Selanjutnya, penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat (Kabid Yanmas) Baintelkam Polri untuk melakukan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi terkait perijinan senjata api, pendataan dan verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel Hari Ini

Kemudian, dilakukan pengecekan ulang terhadap data kepemilikan di database Subdit Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri dan berdasar Surat Kabaintelkam Polri Nomor : R/65/III/YAN.2.7/2023/Baintelkam, tanggal 31 Maret 2023 perihal verifikasi terhadap 15 Pucuk senjata api yang ditemukan di kediaman Dito.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU