> >

Tolak Dalil Kubu Anies soal Pencalonan Gibran, Pihak KPU: Tidak Berdasar dan Mengada-ada

Hukum | 28 Maret 2024, 14:38 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Tribunnews/Mario Sumampow)

“Wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PKPU nomor 19 tahun 2023, Jo Pasal 18. 19. Dan Pasal 21 PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Menurutnya, berdasarkan sejumlah pemeriksaan dan verifikasi, termohon menyatakan dokumen pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat.

“Berdasarkan ketentuan, termohon menyatakan lengkap status pemeriksaan dokumen pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.”

“Bahwa hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh termohon terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen peryaratan calon bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah memenuhi syarat,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan maka pasangan bakal capres-bacawapres Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Bos Freeport di Istana, Ini yang Dibahas

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 PKPU nomor 19 tahun 2023.

“Menetapkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024,” ujarnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU