> >

Jawab Pertanyaan soal Sirekap Bermasalah, Ahli: Kita Ributin Pepesan Kosong

Hukum | 3 April 2024, 12:23 WIB
Tim kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum dari pasangan capres-cawapres nomor urut  1 pada Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan apakah aplikasi Sirekap KPU bermasalah.

Pertanyaan Bambang tersebut diajukan pada Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli dalam sidang perkara tersebut di MK, Rabu (3/4/2024).

Bambang menanyakan pernyataan ahli yang menyebut bahwa semestinya sistem penginputan data dari Sirekap mobile ke web Sirekap diverifikasi terlebih dulu.

“Tadi Prof mengatakan, untuk tahun mendatang perlu ada verifikasi. Apakah dengan begitu dapat diberikan pandangan bahwa Sirekap ini bermasalah karena tidak ada sistem yang menverifikasi itu?” tanya Bambang.

Ia kemudian menjelaskan bahwa ada begitu banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pemilihnya melebihi batas maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal maksimal DPT per TPS adalah 300.

Lalu Bambang menanyakan apakah dengan adanya informasi ribuan TPS yang melebihi batas tersebut tidak bisa djadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ada fraud atau kecurangan di Sirekap.

“Dalam temuan kami, ternyata apps itu juga bermasalah. Fitur yang sudah fix dan diberikan vendor kepada owner, pada taggal 10 Februari tiba-tiba ada fitur berbeda yang masuk di situ.”

“Dua fitur yang masuk itu memberi keleluasaan pada orang yang memiliki akses untuk mengubah hasil. Bagaimana penjelasannya?” tanya Bambang lagi.

Ia juga mempertanyakan meta data dari hasil scan atau foto Formulir C1 Plano yang diunggah ke Sirekap web beserta cara mengetahui originalitas dan otentisitasnya.

“Ini temuan, Prof, ternyata selisih suara antara yang seharusnya dengan yang tampil pada Sirekap itu bermasalah dan ini ternyata ribuan. Apakah ini tidak cukup dijadikan dasar telah terjadi fraud di situ dan seharusnya dilakukan IT forensik?” tanya dia.

Sementara anggota tim kuasa hukum lainnya, Refly Harun, mengatakan bahwa saksi ahli yang diajukan oleh paslon 03, Ganjar-Mahfud, meyebut suara sah dan suara paslon berbeda hingga puluhan juta.

“Menurut ahli mungkin tidak itu teknikal, tidak ada fraud-nya?” tanya Refly.

“Kedua, tadi kan dikatakan soal angka-angka, bisa jadi salah baca, tapi bagaimana kalau angkanya bertambah? Misalnya 17 jadi 170, kan bertambah angkanya.”

Dalam jawabannya atas pertanyaan Bambang, Marsudi mengatakan bahwa 'bermasalah' harus terlebih dahulu didefinisikan seperti apa.

“Jadi kalau kita mendefinisikan bermasalah itu apa? Apakah bermasalah itu menyebabkan hasilnya berbeda, atau hanya menimbulkan keributan saja,” kata dia.

“Kalau hanya menimbulkan keributan, saya dari Situng sampai sekarang hasil Sirekap ini memang jadi bahan keributan, tapi keributan yang nggak ada gunanya, kita ributin pepesan kosong,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU