Jadi Pihak Berperkara, Otto Sebut Permohonan Amicus Curiae Megawati ke MK Tidak Tepat
Hukum | 16 April 2024, 17:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pilpres 2024 dinilai tidak tepat.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menjelaskan sejatinya sahabat pengadilan bukan pihak yang berperkara atau orang-orang yang independen dan tidak menjadi bagian dari perkara.
Sedangkan Megawati yang mengajukan amicus curiae pada hari ini, Selasa (16/4/20240 merupakan pihak yang berperkara, sehingga tidak tepat menyampaikan sahabat pengadilan terkait perkara perselisihan hasil pemilu atau kepada MK.
Diketahui Megawati merupakan pimpinan partai yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan nomor urut tiga tersebut menjadi pemohon perkara sengketa Pilpres 2024 di MK.
"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat," ujar Otto di Gedung MK, Selasa (16/4). Dikutip dari Antara.
Baca Juga: Hasto Sampaikan Tulisan Tangan Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sengketa Pilpres di MK
"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," sambung Otto.
Ia mencontohkan sebelumnya para guru besar dari perguruan tinggi juga mengajukan amicus curiae.
Pihak tersebut dinilai lebih cocok karena bukan merupakan partisan dan bagian dari perkara yang ditangani MK.
Menurut Otto masukan dan pandangan dari para guru besar bisa saja diterima karena berada sudut pandang yang diberikan berada di kubu netral.
Namun Otto tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan amicus curiae yang disampaikan Megawati diterima atau tidaknya oleh MK. Hal itu sepenuhnya keputusan dari MK.
Baca Juga: Amicus Curiae Megawati untuk Sengketa Pilpres: Berharap MK Memutus Perkara Berlandaskan Pancasila
"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," ujar dia.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.
Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Surat diterima oleh Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," ujar Immanuel.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara