> >

Tanggapi Hasil MK, Mahfud MD: ya Kami Menerima, Demi Keadaban Hukum

Politik | 22 April 2024, 17:54 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menerima putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ia mengaku menerima demi keadaban hukum ke depannya. 

"Oleh sebab itu, ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif, Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," ujar Mahfud di Dedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Mahfud mengatakan bahwa dirinya sudah berjuang di jalur hukum. Maka, kata dia, suka atau tidak, harus menerima keputusan hakim. Ia pun mengaku puas terhadap perjuangan hukum yang dilakukannya selama ini. 

"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang, sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," kata Mahfud, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Capres Cawapres 01 di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Anies?

Sementara itu Ganjar Pranowo menyampaikan hal singkat saat ditemui wartawan.

"Saya kira ini proses panjang yang harus kita hormati. Saya dan pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya, kami sepakat dari awal untuk menerima," ucap Ganjar.

Sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal ini berarti sama halnya dengan yang dilakukan MK pada sidang pagi tadi yang juga menolak permohonan diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4) dilansir dari Breaking News KompasTV.

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Namun, hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU