> >

Tanggapi Hasil MK, Mahfud MD: ya Kami Menerima, Demi Keadaban Hukum

Politik | 22 April 2024, 17:54 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Pertimbangan dalam putusan ini disebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud akan banyak sama karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga mengalami penolakan serupa oleh MK.

Baca Juga: Soal Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU