> >

Kasus Vina Mandek 8 Tahun dan 3 Buron Masih Berkeliaran, Pengamat: Ini Harus Diambil Alih Bareskrim

Hukum | 18 Mei 2024, 15:27 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyebutkan, jajaran kepolisian di tingkat daerah tidak profesional dalam menyelesaikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Kasus ini mulanya diproses di Polres Cirebon Kota, lalu ditarik ke Polda Jabar. Hingga saat ini, 3 dari 11 pelaku pembunuhan Vina masih bebas dan berstatus buron.

Menurutnya, kasus ini sudah berjalan selama 8 tahun dan tiga buron belum juga ditangkap. Hal ini mengindikasikan bahwa polisi tidak profesional dalam menyelidiki kasus Vina.

Baca Juga: Ayah Eki Kekasih Vina Korban Pembunuhan di Cirebon Sampaikan Sejumlah Pesan

Ia meminta agar kasus ini diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan penyelidikan ulang.

“Ini harus diambil alih oleh Bareskrim. Selama 8 tahun, satuan-satuan terkait di tingkat bawah yang melakukan penyidikan tidak bekerja dengan profesional,” kata Rukminto dalam program Kompas Malam di KompasTV, Jumat (17/5/2024).

“Kapolri, Bareskrim harus turun tangan untuk melakukan penyidikan untuk membuka lagi kasus itu,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa anggota polisi yang menangani kasus tersebut. 

“Tidak menutup kemungkinan, di propam juga melakukan penyelidikan terkait satuan-satuan yang terlibat dalam proses penyelidikan itu,” tegasnya.

Menurutnya, cukup aneh jika selama 8 tahun polisi belum juga bisa menangkap tiga buron. Bahkan identitas asli dari tiga buron tersebut juga disebut belum diketahui.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU