> >

Kasus Vina Mandek 8 Tahun dan 3 Buron Masih Berkeliaran, Pengamat: Ini Harus Diambil Alih Bareskrim

Hukum | 18 Mei 2024, 15:27 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

Baca Juga: Telusuri Nama Buron Pembunuh Vina Cirebon, Pemdes Banjarwangunan Dapatkan 25 Nama yang Sama

Lebih lanjut, Rukminto juga menanggapi pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa 8 pelaku yang kini menjadi terpidana sempat mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

Ia bilang, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan polisi kesulitan mencari identitas asli ketiga buron. Pasalnya polisi sudah melakukan penyelidikan-penyidikan dan ada banyak bukti mengenai kasus tersebut.

“Kepolisian seharusnya tidak hanya berdasarkan pengakuan dari saksi-saksi saja, apalagi ini saksi-saksinya sudah 8 kemudian dicabut, itu akan memunculkan pertanyaan,” ucap Rukminto.

“Selain itu, mereka juga sudah ditersangkakan, artinya ada bukti-bukti lain yang seharusnya dikejar oleh kepolisian,” tegas dia.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU