> >

ICW: Tren Korupsi di Indonesia Konsisten Naik Sejak 2019, Tercatat 791 Kasus pada 2023

Hukum | 19 Mei 2024, 20:36 WIB
Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

ICW pun menyarankan pemerintah memaksimalkan peran inspektorat di kementerian dan pemerintah daerah untuk mencegah korupsi.

Kendati angka kasus tercatat naik, potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 dilaporkan menurun.

ICW mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi pada 2023 sejumlah Rp28,4 triliun, turun dari Rp42,7 triliun pada 2022.

Sebelum 2023, potensi kerugian negara akibat korupsi cenderung naik, yakni dari Rp8,4 triliun pada 2019, Rp18,6 triliun pada 2020, dan Rp29,4 triliun pada 2021.

Dalam laporannya, ICW pun memberikan enam poin rekomendasi bagi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan aparat penegak hukum sehubungan naiknya kasus korupsi.

Rekomendasi ICW

Pemerintah dan DPR

  1. Masifnya tren potensi kerugian negara dari kasus korupsi dalam lima tahun terakhir perlu dimaknai secara serius bagi pemerintah dan DPR untuk mengambil langkah konkret dan memperkuat upaya pengawasan atas pengelolaan keuangan negara pada setiap sektor-sektor yang berdasarkan hasil pemantauan laporan ini menjadi titik paling rawan korupsi;
  2. Pemerintah dan DPR harus segera memprioritaskan pembentukan produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti revisi UU Tipikor yang secara substansi perlu menganut sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Selain itu, DPR juga harus segera membahas RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai upaya untuk mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi; dan
  3. Pemerintah pusat dan daerah segera mengoptimalisasi peran Inspektorat yang memiliki fungsi sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.

Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK)

  1. Institusi Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK harus secara berkala menyediakan informasi mengenai penanganan perkara, termasuk tindak lanjut atas penanganan perkara tersebut melalui situs resmi yang dapat dengan mudah diakses oleh publik;
  2. Setiap pimpinan penegak hukum harus segera melakukan evaluasi atas kinerja penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh penyidik di instansinya dan meningkatkan kapasitas anggotanya secara berkala serta pemerataan kemampuan personilnya di setiap wilayah; dan
  3. Setiap aparat penegak hukum harus lebih aktif mengarusutamakan penggunaan pasal pencucian uang sebagai upaya untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Daftar Aset yang Disita dari 21 Tersangka Korupsi Timah: Ada 16 Mobil, 187 Tanah, 6 Smelter

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU