> >

Hari Ini, Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Dihadirkan Jadi Saksi Sidang SYL

Hukum | 5 Juni 2024, 08:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu (1/6/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Baca Juga: Bantah Pernyataan Saksi, SYL Mengaku Tak Bisa Seenaknya Utak-atik Eselon 1 Kementan

"Hari ini untuk kepastiannya kami menunda pak Ahmad Sahroni. Selain itu, kami juga mendapat info dari staf Pak Ahmad Sahroni kemarin siang bahwa memang pada hari ini juga di saat yang bersamaan Pak Ahmad Sahroni ada kegiatan di Komisi III DPR RI," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu pekan lalu.

Di sisi lain saat itu, pemanggilan saksi pada berkas perkara juga belum rampung. Sehingga pemanggilan saksi saat itu dilakukan dengan fokus terlebih dahulu pada saksi-saksi pada berkas perkara.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Adapun Kasdi dan Hatta juga merupakan terdakwa dalam kasus ini merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. .

KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah keluarga SYL dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Respons Hakim Rianto atas Permintaan SYL Agar Sidang TPPU Dipercepat Karena Dirinya Makin Kurus

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU