> >

Respons Bamsoet Usai Dilaporkan ke MKD karena Pernyataannya soal Amendemen UUD 1945

Politik | 7 Juni 2024, 19:10 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menghadiri Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo merespons pelaporan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. 

Diketahui, pria yang karib disapa Bamsoet itu dilaporkan atas pernyataannya terkait dengan semua fraksi mendukung amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Bamsoet mengatakan, jika partai politik (parpol) sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, ia memastikan pihaknya siap untuk melakukan amendemen. 

Baca Juga: Kenapa Perlu Ada Wacana Amendemen UUD 1945 dan Kembalikan MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara?

"Tapi, tentu saja tidak bisa di periode ini, karena waktunya sudah kurang dari enam bulan. MPR mendatang yang bisa lakukan itu," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024). 

Menurut dia, niat melakukan amendemen itu untuk menyempurnakan UUD 1945. 

"Kita ingin menegaskan MPR siap saja, kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," ujarnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap MPR periode ke depan dapat melakukan amendemen.

"Kami berharap, nanti MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita," ucapo Bamsoet.

"Menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU