> >

Soal Laporan ke Bareskrim, Staf Hasto PDIP Diminta Tempuh Praperadilan Lebih Dahulu

Hukum | 13 Juni 2024, 20:43 WIB
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kanan) saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Bareskrim Polri belum menerima laporan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terhadap penyidik KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Rahel.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri belum menerima laporan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang juga kuasa hukum Kusnadi.

Petrus menyebut pihaknya diminta untuk menempuh gugatan praperadilan terlebih dulu sebelum melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.

"Disarankan Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus di Bareskrim, Kamis (13/6/2024).

Ia pun mengatakan, jika nantinya pihaknya dapat memenangkan gugatan praperadilan tersebut, Bareskrim akan menerima laporan pihaknya tersebut. 

Pasalnya, hal itu sesuai dengan laporan pelapor, di mana penggeledahan dan penyitaan terhadap sudah Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur.

Baca Juga: Staf Hasto Kristiyanto Sambangi Bareskrim, Laporkan Penyidik KPK soal Penyitaan Barang

Sebaliknya, jika nanti hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lain.

"Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan, entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya Kusnadi bersama Tim Hukum  berniat melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri terkait  dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan barang milik pribadinya serta barang milik Hasto.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU