> >

Soal Laporan ke Bareskrim, Staf Hasto PDIP Diminta Tempuh Praperadilan Lebih Dahulu

Hukum | 13 Juni 2024, 20:43 WIB
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi (kanan) saat di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Bareskrim Polri belum menerima laporan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terhadap penyidik KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Rahel.)

Hal itu buntut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Kusnadi selaku Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilai telah menyalahi aturan.

Seperti penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku, Senin (10/6).

"Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang milik pribadi dan barang milik Pak Hasto Kristianto," kata Petrus, Kamis.

“Nah yang menjadi soal di sini, sekalipun ada berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, dan tanda terima. Tapi yang jadi permasalahan, pertama penyidik Rosa Purbo Bekti penyidik KPK ini, ketika bertemu dengan Kusnadi, tidak pernah memperkenalkan identitasnya secara lengkap," imbuhnya.

Baca Juga: Staf Hasto Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan, Kuasa Hukum Sebut Masih Trauma

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU