> >

Afriansyah Noor Pertimbangkan Upaya Hukum usai Dicopot dari Posisi Sekjen PBB

Politik | 18 Juni 2024, 15:21 WIB
Afriansyah Noor di Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Meski demikian, ia menyampaikan terima kasih atas amanah yang telah diberikan setelah 27 tahun bergabung dan berkarier di partai tersebut.

"Dan tepatnya juga hari ini tanggal 15 Juni, dua tahun saya mengabdi Wakil Menteri Ketenagakerjaan di pemerintahan Bapak Joko Widodo dan semua ini saya lakukan sebagai amanah yang diberikan partai baik itu sebagai institusi partai maupun pribadi."

Baca Juga: Optimistis Menang, Partai Bulan Bintang Deklarasikan Prabowo Subianto Jadi Bakal Capres 2024!

"Kebersamaan saya bersama PBB selama hampir 27 tahun ini yang Insya Allah sangat berkesan baik suka duka, suka cita, bersama-sama PBB," jelas Afriansyah.

Pada Minggu (16/6/2024), Pj Ketua Umum PBB Fachri Bachmid membenarkan pencopotan tersebut. Menurutnya, pencopotan itu merupakan hal yang lumrah dalam internal parpol.

"Pada prinsipnya, penggantian posisi sekjen atau pengurus dalam struktur suatu organisasi adalah hal yang lumrah dan biasa saja, tidak ada hal yang luar biasa," kata Fahri.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU