> >

Presiden Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, KSP: Nanti akan Dilihat Lagi

Hukum | 20 Juni 2024, 17:53 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin (15/1/2024). (Sumber: Yashinta Difa/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara soal grasi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak banyak bicara, Moeldoko hanya mengatakan bahwa proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eki masih berlanjut. 

“Ini ada proses lanjutan hukum, mungkin nanti akan dilihat lagi kelanjutan dari proses Vina itu,” kata Moeldoko, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Laporkan Penyidik ke Propam, Buntut Unggahan Status Facebook yang Hilang

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa ia belum memeriksa grasi yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

“Saya harus cek dulu itu, cek dulu. Belum cek, saya belum cek,” ucap Yasonna.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sempat mengajukan grasi pada 2019 silam.

Ketujuh terpidana ini adalah Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, tujuh orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan bahwa salah satu syarat grasi adalah mengakui perbuatan sehingga ketujuh narapidana kasus Vina membuat pernyataan yang berisi bahwa mereka mengakui dan menyesal atas perbuatan tersebut.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU