> >

Presiden Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, KSP: Nanti akan Dilihat Lagi

Hukum | 20 Juni 2024, 17:53 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin (15/1/2024). (Sumber: Yashinta Difa/Antara)

Sayangnya, grasi tersebut ditolak oleh Jokowi.

Baca Juga: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sebagai informasi, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.

Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Sebanyak delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).

Pada 21 Mei 2024, salah satu DPO, Pegi Setiawan, ditangkap dan menjadi tersangka. Namun usai penangkapan Pegi, polisi menghapus dua nama DPO, karena disebut fiktif.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU