> >

Karen Agustiawan Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan JPU KPK, Begini Alasannya

Hukum | 21 Juni 2024, 06:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak berdasar.

Hal tersebut disampaikan Karen dalam sidang lanjutan kasus korupsi gas alam cair atau LNG pada Kamis kemarin (20/6/2024) dengan agenda membahas duplik atas replik JPU KPK.

"JPU telah membuat kriteria sepihak terkait norma hukum tentang benturan kepentingan di luar definisi tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat," ucap Karen.

"Oleh sebab itu, dakwaan dan tuntutan JPU bahwa saya telah menyebabkan kerugian keuangan negara karena anggapan benturan kepentingan yang dijadikan dalil perbuatan melawan hukum adalah tidak berdasar, tidak benar dan gugur demi hukum sehingga harus ditolak," imbuhnya menegaskan.

Baca Juga: Alasan PDI-P Tertarik Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar

Selain itu, Karen menilai, fakta persidangan tidak terbukti jika dirinya telah membuat kebijakan yang mengakibatkan kerugian negara. 

"Bahwa sesuai fakta persidangan, pekerjaan saya tidak terbukti memenuhi kriteria dan norma hukum terkait benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Karen.

Poin lain dalam duplik, Karen menegaskan, jika kebutuhan pertamina akan LNG adalah nyata atau tidak sebagaimana disindir oleh JPU dalam replik.

Karen juga menyampaikan, pengadaan LNG yang dibuat pertamina, baik Sales Purchase Agreement 2015, 2016 hingga 2019 tidak memiliki persyaratan adanya back to back.
  
"Seandainya membeli LNG tanpa back-to-back adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), mengapa KPK tidak mempertanyakan kelima pembelian LNG
Pertamina pada 2016-2019 yang juga tidak memiliki back-to-back,” tanya Karen.

Baca Juga: Diduga Kriminalisasi Hasto Kristiyanto, Ronny: KPK Langgar Proses Hukum

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU