> >

Karen Agustiawan Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan JPU KPK, Begini Alasannya

Hukum | 21 Juni 2024, 06:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

"Mengapa hanya LNG dari Corpus Christi saja yang ditarget sebagai satu-satunya pembelian LNG yang melawan hukum karena tidak memiliki back-to-back, Mengapa KPK tebang pilih?," tambahnya.

Karen meminta, replik JPU yang menyebut impor LNG tidak diperlukan karena pasokan gas sudah dipenuhi dari sumber domestik harus dikesampingkan.

Tidak hanya itu, Karen juga membantah jika LNG tidak dapat disimpan lama.

Dalam duplik, Karen kemudian mempertanyakan tujuan KPK dan BPK pergi ke Houston Texas untuk menelisik dokumen terkait kasus korupsi LNG Corpus Christi.
 
"Mohon Yang Mulia, Majelis Hakim sudi mempertanyakan kepada JPU/KPK, karena 
saya sangat berharap kepergian tim yang berjumlah belasan orang tersebut akan membuka tabir, apakah kasus ini hanya sebuah rekayasa kriminalisasi atau memang benar ada benturan kepentingan berupa suap/gratifikasi dari pihak Corpus Christi, dan/atau Cheniere Energy Ltd terhadap saya sesuai hukum yang berlaku di Amerika Serikat (FCPA)," ujar Karen.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU