> >

MUI Tegaskan Lagi Main Slot Haram, Merusak Moral dan Mental Masyarakat

Peristiwa | 22 Juni 2024, 14:10 WIB
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan judi termasuk judi online. (Sumber: MUI.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa judi online adalah tindakan yang dilarang dan haram karena bisa merusak moral dan mental.

Belakangan ini, fenomena judi online semakin marak di tengah masyarakat. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai angka fantastis sebesar Rp327 triliun sepanjang 2023.

Angka ini pun terus meningkat dengan laporan kuartal pertama 2024 yang mencatat transaksi sebesar Rp100 triliun.

Fenomena ini tidak hanya berdampak pada perekonomian individu, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius. 

Banyak pelaku judi online terjebak dalam lingkaran hutang pinjaman online (pinjol), yang kerap kali berakhir tragis dengan beberapa kasus bunuh diri.

Merespons situasi ini, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa Islam secara tegas mengharamkan judi. Apalagi praktik judi memiliki banyak mudharat seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan.

Buya Amirsyah menjelaskan, dalam Islam, judi atau mayshir adalah segala permainan yang mengandung unsur untung-rugi yang tidak jelas bagi pemainnya. 

Hal ini ditegaskan dalam Q.S. Al-Maidah (5:90), yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT lantas memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi judi agar mereka beruntung.

Baca Juga: Lihat Anggota Polri Main Judi Online? Laporkan ke 0855-5555-4141, Divpropam Bakal Tindak Tegas

"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online," kata Buya Amirsyah dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (21/6/2024).

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU