> >

Hal Memberatkan Tuntutan SYL: Berbelit-belit hingga Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

Hukum | 28 Juni 2024, 21:01 WIB
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Hal yang memberatkan dibalik tuntutan jaksa KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla.)

"Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun."

Adapun tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam kasus tersebut, Hatta dan Kasdi telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

Kedua eks anak buah SYL tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Mantan Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU