> >

Hal Memberatkan Tuntutan SYL: Berbelit-belit hingga Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

Hukum | 28 Juni 2024, 21:01 WIB
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Hal yang memberatkan dibalik tuntutan jaksa KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

"Hal yang memberatkan terdakwa (SYL) tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Hal memberatkan lainnya, SYL selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.  Ia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujarnya.

Sementara untuk hal meringankan, jaksa menyebut, SYL telah berusia lanjut, yaitu 69 tahun.

Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntutan terhadap SYL dalam kasus tersebut, dimana eks Mentan tersebut dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa juga menuntut agar hakim membebankan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar. 

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa.

"Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun."

Adapun tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam kasus tersebut, Hatta dan Kasdi telah dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama enam tahun.

Kedua eks anak buah SYL tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Mantan Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU