> >

Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Kementan dengan Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Hukum | 11 Juli 2024, 13:35 WIB
Suasana sdang pembacaan vonis untuk tiga terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Terdakwa Kasdi Subagyono juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

“Menjatuhkan pidana kepada Syahrul yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.”

Baca Juga: Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp300 Juta

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambah hakim.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tesebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.”

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU