Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Kementan dengan Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Hukum | 11 Juli 2024, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta untuk dua terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, yang menurut majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alteratif pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketenutuan apabila denda tersebut tdak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata hakim membacakan putusan, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kementan
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa Muhammad Hatta tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Vonis yang sama dijatuhkan pada Kasdi Subagyono, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.
“Menyatakan terdakwa Kasdi Subagyono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketenutuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tambah hakim membacakan.
Majelis juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa Kasdi Subagyono juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
“Menjatuhkan pidana kepada Syahrul yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.”
Baca Juga: Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp300 Juta
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambah hakim.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tesebut.
“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV