> >

3 Terdakwa Korupsi Kementan dan Jaksa Pikir-Pikir Putusan Majelis, Hakim: Ini Belum Inkrah

Hukum | 11 Juli 2024, 14:01 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kami juga sudah berkonsultasi dengan terdakwa sendiri. Secara umum kami mengapresiasi putusan yang mulia dan pertimbangannya,” kata kuasa hukum Kasdi.

“Tapi ada catatan sedikit, Yang Mulia, pada saat kami memberikan pembelaan, ada kami minta agar rekening dari terdakwa ini dibuka oleh karena memang tidak terbukti dia menerima manfaat ekonomi. Namun kami simak tadi memang itu tidak dipertimbangkan.”

Menanggapi hal itu, hakim menyilakan pihak terdakwa mempelajari berkas perkara dan menyatakan sikap.

“Itu hak saudara.”

“Secara prinsip normatif saja Yang Mulia, hak untuk berpkir-pikir kami gunakan dulu,” lanjut kuasa hukum.

Baca Juga: Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Kementan dengan Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Sementara, JPU juga menyatakan apresiasinya terhadap putusan hakim, namun mereka juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis.

“Selanjutnya setelah kami berdiskusi kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhkan Yang Mulia, untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya,” ucap JPU.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.

“Oleh karena masing-masing sikap dari tim terdakwa dan penuntut umum berpikir-pikir selama 7 hari, maka perkara ini belum inkrah ya, belum berkekuatan hukum tetap,” kata Rianto.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU