3 Terdakwa Korupsi Kementan dan Jaksa Pikir-Pikir Putusan Majelis, Hakim: Ini Belum Inkrah
Hukum | 11 Juli 2024, 14:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak tiga terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim pada para terdakwa.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (11/7/2024).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta uang pengganti sejumlah Rp147.144.786 dan 30 ribu USD.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Ekspresi SYL Saat Tak Bisa Keluar Ruang Sidang
Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Pihak kuasa hukum SYL menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembug bersama, berdiskusi dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap,” ucap salah satu tim kuasa hukum SYL.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, menyilakan tim kuasa hukum untuk mempelajari putusan.
“Silakan, Saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap. Itu hak Saudara,” ucapnya.
Senada dengan kuasa hukum SYL, penasihat hukum terdakwa Muhammad Hatta juga menyatakan akan pikir-pikir.
Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak terdakwa Kasdi Subagyono. Tim kuasa hukum juga akan mempelajari putusan.
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan terdakwa sendiri. Secara umum kami mengapresiasi putusan yang mulia dan pertimbangannya,” kata kuasa hukum Kasdi.
“Tapi ada catatan sedikit, Yang Mulia, pada saat kami memberikan pembelaan, ada kami minta agar rekening dari terdakwa ini dibuka oleh karena memang tidak terbukti dia menerima manfaat ekonomi. Namun kami simak tadi memang itu tidak dipertimbangkan.”
Menanggapi hal itu, hakim menyilakan pihak terdakwa mempelajari berkas perkara dan menyatakan sikap.
“Itu hak saudara.”
“Secara prinsip normatif saja Yang Mulia, hak untuk berpkir-pikir kami gunakan dulu,” lanjut kuasa hukum.
Baca Juga: Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Kementan dengan Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Sementara, JPU juga menyatakan apresiasinya terhadap putusan hakim, namun mereka juga menyatakan pikir-pikir terhadap vonis.
“Selanjutnya setelah kami berdiskusi kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhkan Yang Mulia, untuk kemudian kami mengambil langkah atau sikap selanjutnya,” ucap JPU.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan pada para terdakwa belum berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena masing-masing sikap dari tim terdakwa dan penuntut umum berpikir-pikir selama 7 hari, maka perkara ini belum inkrah ya, belum berkekuatan hukum tetap,” kata Rianto.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV