Mulai Musim Umrah 2024, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis
Humaniora | 18 Juli 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024 ini, mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”
Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan, penerbitan surat edaran terbaru ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Baca Juga: Diolok soal Haji sejak Usia 2 Bulan, Thariq Halilintar Respons Netizen dengan Sayembara Umrah Gratis
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024).
“Ketetapan yang ada dalam surat ditujukan bagi dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi pelaku perjalanan Internasional untuk dapat melayani calon pelaku perjalanan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Farchanny dalam keterangan resmi Kemenkes yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Ia menyampaikan, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya.
Baca Juga: Penggelembungan Nilai Rapor, 51 Siswa SMPN 19 Depok Batal Masuk SMA Negeri
Vaksin Meningitis Berlaku untuk Musim Umrah 2024
Adanya regulasi kewajiban vaksinasi meningitis meningokokus bagi jemaah umrah membuat sebagian besar masyarakat bingung terkait masa waktu pemberlakuan ketetapan tersebut. Apalagi bagi masyarakat yang dalam waktu dekat akan berangkat umrah ke Tanah Suci.
Farchanny menjelaskan, syarat wajib vaksinasi untuk mencegah infeksi meningitis mulai berlaku untuk musim haji dan umrah tahun 2024.
"Diharapkan calon jemaah umrah yang akan pergi ke Arab Suci dapat melengkapi dokumen keberangkatan dengan vaksinasi meningitis," ujarnya.
Merujuk “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)”, tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen untuk membahas persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M).
Baca Juga: Siapa Saja yang Diduga Lakukan Korupsi Kuota Haji 2024? Ini Kata Pansus DPR!
Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).’
Vaksin ini ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah.
Pada dokumen yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi juga tertuang pengawasan di pintu-pintu masuk terhadap penyakit meningitis meningokokus.
Pengawasan berupaya tindakan pencegahan, khususnya menyasar negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus, negara-negara yang berisiko epidemi meningitis, dan negara-negara dengan wabah Neisseria yang tidak divaksin meningitis.
Baca Juga: Jokowi Jadi Imam Salat di Masjid "Presiden Joko Widodo" di Abu Dhabi, Bisa Tampung 2.500 Jemaah
Neisseria meningitidis adalah bakteri penyebab penyakit meningitis meningokokus. Negara-negara yang sering mengalami epidemi meningitis meningokokus dan berisiko terkena epidemi meningitis lebih banyak di Afrika, sebagaimana informasi WHO International Travel and Health tahun 2015.
Pelaksanaan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan bagi jemaah haji dan umrah.
"Sesuai isi surat edaran Kemenkes RI terbaru, jemaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian dan vaksinasi meningitis dapat memberikan perlindungan dari penyakit menular," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemenkes RI