Pakar Sebut Posisi Pembatalan Revisi UU Pilkada Masih Menggantung: Hati-Hati dengan Taktik Ini
Hukum | 22 Agustus 2024, 23:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengingatkan bahwa posisi batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada masih menggantung.
Yance menjelaskan hal itu saat menjadi narasumber dalam dialog di Program Kompas Malam, Kompas TV, Kamis (22/8/2024).
Menurut Yance, batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut bukan berarti bahwa keputusan badan legislasi (baleg) dibatalkan, melainkan batal karena rapat paripurna yang tidak kuorum.
“Kita harus hati-hati dengan taktik seperti ini ya, karena kenyataan bahwa batal itu bukan berarti keputusan baleg itu dibatalkan,” tegasnya.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM, Yance Arizona Angkat Bicara soal DPR Batalkan RUU Pilkada
“Tapi, batal dalam pengertian yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR itu adalah batal untuk disahkan di rapat paripurna karena tidak kuorum. Itu poinnya.”
Ia menegaskan, hal itu bukan berarti bahwa RUU Pilkada yang sudah disetujui di tingkat baleg itu menjadi batal.
“Kalau memang itu menjadi batal, harusnya ada keputusan baleg yang baru membatalkan itu.”
“Jadi sebenarnya sekarang ini posisinya masih menggantung.Kapan pun DPR bisa mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan itu,” tambahnya.
Bahkan, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai taktik semacam ini karena bisa saja tiba-tiba DPR melakukan rapat dan mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV