> >

Nurdin Halid Sebut Putusan MK Untungkan Golkar: yang Tadinya Tidak Bisa Maju, Kini Bisa Mencalonkan

Politik | 23 Agustus 2024, 20:55 WIB
Nurdin Halid dalam Satu Meja The Forum, Rabu (12/4/2023) menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) boleh bergabung dalam Koalisi Besar jika tidak mematok calon presiden (capres). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Nurdin Halid berpendapat, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat pencalonan di pemilihan kepala daerah (pilkada) menguntungkan Golkar.

Nurdin menympaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (23/8/2024).

Mulanya, Nurdin menjawab pertanyaan mengenai apakah pola pilkada yang mengikuti putusan MK akan mengakibatkan Golkar mengubah kerja sama dengan partai lain.

Menurut Nurdin, Koalisi Indonesia Maju (KIM) maupun KIM Plus yang ada sekarang tidak bisa linier sampai ke tingkat daerah.

“Tidak bisa linier sampai ke tingkat daerah,” ucapnya.

Baca Juga: Komisioner KPU Sebut PKPU akan Disusun Sesuai Dengan Putusan MK

“Kenapa? Karena kondisi daerah sangat berbeda, memiliki karakteristik sendiri, memiliki tantangan tersendiri, memiliki problematika tersendiri, sehingga tidak mungkin bisa linier solidnya Koalisi Indonesia Maju di pusat harus diturunkan ke bawah,” bebernya.

Ia mengakui bahwa memang ada beberapa daerah yang bisa linier dalam bekerja sama politik seperti di tingkat pusat.

“Ada beberapa daerah yang bisa sama dengan pusat. Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, semua partai diuntungkan,” tegasnya.

“Partai Golkar juga sangat diuntungkan, ada ketua-ketua Golkar yang tadinya tidak bisa maju karena harus berkoalisi, tidak cukup kursi sehingga dipaksakan misalnya harus menjadi wakil, saat ini bisa mencalonkan,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU