Nurdin Halid Sebut Putusan MK Untungkan Golkar: yang Tadinya Tidak Bisa Maju, Kini Bisa Mencalonkan
Politik | 23 Agustus 2024, 20:55 WIBMenurut Nurdin, putusan MK tersebut merupakan sesuatu yang sangat produktif bagi demokrasi kita dan mencerahkan rakyat.
“Memberkan ruang yang cukup bagi rakyat untuk melakukan pilihan-pilihan dengan ruang yang cukup dan pergerakan yang dinamis. Ini pencerahan demokrasi rakyat yang sangat bagus,” tuturnya.
Diketahui, pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga: Dasco Angkat Bicara soal Putusan MK: Hanya Adil untuk Sebagian Pihak
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV