KPK Sebut Sudah Geledah Rumdin Penyelenggara Negara Berinsial AHI, Sita Uang Tunai-Bukti Elektronik
Hukum | 10 September 2024, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas salah satu penyelenggara negara berinisial AHI di Jakarta Selatan, pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu.
Beredar kabar, rumah dinas yang sudah digeledah KPK adalah kediaman dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Bahwa pada Hari Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa, dikutip dari mlaporan jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: KPK Maju Mundur Usut Jet Bobby-Kaesang, ICW: Tak Lagi Independen, Pekewuh Periksa Keluarga Jokowi
“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai dengan 2022,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” tuturnya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa, pada Jumat (12/7/2024), Tessa menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 21 tersangka pada kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV