KPK Sebut Sudah Geledah Rumdin Penyelenggara Negara Berinsial AHI, Sita Uang Tunai-Bukti Elektronik
Hukum | 10 September 2024, 19:20 WIBMenurutnya tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Tengah Kumpulkan Data Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution soal Jet Pribadi
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV