KPI Pusat Selenggarakan Konferensi Penyiaran Indonesia Tingkat Internasional di UMJ
Peristiwa | 31 Oktober 2024, 03:34 WIBIa menjelaskan, kolaborasi ini membantu KPI Pusat maupun KPI Daerah menjadi lebik baik lagi di era disrupsi dan kemajuan teknologi digital melalui RUU Penyiaran.
"Jika RUU Penyiaran hasil usulan dari kawan-kawan akademisi sudah disahkan, maka semua kepentingan yang ada di UU Penyiaran bisa terakomodir dan bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Komisioner KPI Bidang Kelembagaan sekaligus Dosen FISIP UMJ, Amin Shabana mengatakan, meskipun baru tahun pertama berskala internasional, kegiatan ini berhasil mengumpulkan 140 paper dari tujuh negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, India, Cina, Australia dan Skotlandia.
“Yang menggembirakan adalah keterlibatan tiga negara dalam kegiatan kompetisi penyiaran sebagai kegiatan Pre-event Konferensi Penyiaran Indonesia. KPI menunggu berbagai kajian yang dipresentasikan oleh para narasumber dan peneliti yang terlibat dalam call for papers”, ucap Amin.
Pembukaan Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 menghadirkan keynote speaker Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher, dan akademisi dari University of Philippines, Dr Daphne-Tatiana.
“Komisi I DPR RI akan membahas Revisi UU Penyiaran berdasarkan pertimbangan tantangan dan peluang yang dihadapi dunia penyiaran, khususnya transformasi digital,” ujarnya.
Menurut Aher, transformasi digital menghadapi tantangan berupa regulasi dan tata kelola.
Maka dari itu, ia menilai, harmonisasi regulasi penyiaran digital menjadi penting karena transformasi digital melibatkan berbagai aspek yang terkait satu sama lainnya.
Aher juga menyoroti pentingnya kebebasan berekspresi dan perlindungan publik dari berita bohong, ujaran kebencian, keamanan data. Tantangan lainnya ialah talenta dengan kompetensi yang berbeda.
Adaptasi teknologi, menurut Aher, bukan hanya tentang pengunaan teknologi secara teknis, tetapi juga penting memerhatikan perubahan pola pikir dan cara kerja anak bangsa.
Ia menekankan perlunya langkah strategis yang terencana dan terukur.
“Komisi I DPR RI berkomitmen mengawal transformasi digital industri penyiaran nasional melalui tiga fungsi utama DPR RI. Mudah-mudahan kita bisa menuntaskan RUU Perubahan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menjadi sangat penting dan krusial,” ungkap Aher.
Baca Juga: Lowongan Kerja Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jatim 2024 untuk S1 Semua Jurusan
Ia berharap Revisi UU Penyiaran kelak bakal menjadi warisan Komisi I DPR RI untuk menghadirkan UU Penyiaran baru yang mencakup beragam urusan. Baik media mainstream maupun media baru yang berkeadilan.
Aher menjelaskan, Revisi UU Penyiaran harus melibatkan partisipasi publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kebebasan berkekspresi dan tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV