> >

Buntut Penerbitan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut, Apakah Pencopotan Pejabat Sudah Cukup?

Peristiwa | 31 Januari 2025, 07:11 WIB
Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (8/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun. (Sumber: KOMPAS/RHAMA PURNA JATI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika memberikan komentarnya soal pencopotan sejumlah pejabat buntut penerbitan sertifikat cacat prosedur untuk kawasan pagar laut Tangerang. 

"Saya pikir di tahapan seperti ini dengan kasus PIK 2 yang kita tahu ada 263 bidang sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan 17 sertifikat hak milik, itu tentu bukan merupakan kasus biasa-biasa saja, ini kasus extraordinary, ini tidak mungkin diperlakukan seperti sekadar masalah administrasi atau cacat prosedural," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (30/1/2025). 

"Artinya pencopotan pejabat itu sudah tepat, tetapi saya pikir itu kurang karena melihat betapa besarnya kasus ini," ujar dia. 

Baca Juga: Deddy Sitorus Desak Nusron Wahid Proses Hukum Penerbit SHGB Lahan Pagar Laut

Menurutnya, tidak mungkin penerbitan ratusan sertifikat itu tidak melibatkan pihak dari berbagai level. 

"Itu memang level Kantor Pertanahan tingkat kabupaten, tingkat kota, tetapi bukan berarti pejabat di atasnya, apakah provinsi atau pusat, tidak terlibat," ujar Dewi. 

"Tidak mungkin selevel kepala kantor pertanahan itu berani melakukan perbuatan sebesar itu tanpa ada lampu hijau dari atasan-atasan," kata dia. 

Jadi, menurutnya, ada potensi korupsi, manipulasi, dan kolusi di dalam penerbitan sertifikat-sertifkat ini. 

Dewi menuturkan, tidak cukup dengan pencopotan, tetapi unsur pidana harus digelar. 

"Tidak berhenti di situ saja, unsur pidananya harus mulai digelar, cek rekeningnya, ke mana aliran dananya, karena 263 bidang itu bukan main-main," katanya. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU