> >

Buntut Penerbitan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut, Apakah Pencopotan Pejabat Sudah Cukup?

Peristiwa | 31 Januari 2025, 07:11 WIB
Pagar laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (8/1/2025). Keberadaan pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan. Hasil tangkapan mereka pun menurun. (Sumber: KOMPAS/RHAMA PURNA JATI )

Menurutnya, pihak-pihak seperti kejaksaan agung, komisi pemberantasan korupsi (KPK), juga badan pemeriksa keuangan (BPK) harus turun mengusut kasus ini. 

Kata dia, keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini juga tidak hanya dilihat dari aliran dana, tetapi juga kewenangan-kewenangan yang bermain di dalamnya. 

Baca Juga: MAKI Lapor Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK dan Kejagung, Desak Penanganan Cepat

Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi II DPR RI/F-Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong pihak-pihak yang terkait kasus ini untuk mengusut kasus sertifikat pagar laut ini. 

"Kami mendorong, bukan hanya ATR/BPN, tapi juga pihak-pihak lain yang mungkin bisa terkait," katanya. 

Ahmad Doli juga mengimbau adanya koordinasi antara kementerian ATR/BPN dengan instansi-instansi lain untuk mengusut persoalan sertifikat pagar laut Tangerang ini. 

Ia juga menyatakan, jangan sampai hanya lingkup kementerian ATR/BPN yang menjadi tumbal.

"Jangan yang jadi tumbal itu teman-teman ATR BPN saja, kalau misalnya tiba-tiba atau kemudian ketahuan ada keterkaitan dengan instansi yang lain," ucapnya.

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU