Anggota DPD Tolak Pemberian izin Tambang ke Perguruan Tinggi: Merusak Integritas Akademik
Politik | 31 Januari 2025, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komite III DPD RI, Al Hidayat Samsu menolak keras pemberian izin tambang ke perguruan tinggi yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurutnya, perguruan tinggi harus tetap menjadi pengawas kebijakan publik dan penjaga independensi akademik.
Sebab, kalau kampus diberikan kewenangan mengelola tambang, ada risiko mereka akan kehilangan suara kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Puan soal Kampus Diberi Izin Tambang dalam Revisi UU Minerba: Jangan Saling Curiga
"Pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi tidak hanya merusak integritas akademik, tetapi juga membuka potensi konflik kepentingan yang lebih besar," kata Al Hidayat dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
"Daripada memberikan tambang kepada perguruan tinggi, lebih baik pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menyediakan beasiswa bagi siswa dari daerah sekitar tambang. Dengan begitu, mereka dapat menempuh pendidikan di universitas terbaik dan kembali berkontribusi di daerah asal mereka," imbuhnya.
Menurut Al Hidayat, dosen dan tenaga pendidik di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendesak yang belum terselesaikan.
Mulai dari pencairan tunjangan kinerja yang tertunda bertahun-tahun, kesejahteraan yang memprihatinkan, hingga beban administrasi yang semakin meningkat.
"Peran utama perguruan tinggi adalah mencetak generasi unggul yang siap bersaing di tingkat global. Memberikan tanggung jawab tambahan berupa pengelolaan tambang justru berisiko besar terhadap integritas dan kredibilitas akademik," ujarnya.
Ia menyebut pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang menyebutkan pemberian tambang kepada perguruan tinggi merupakan bagian dari distribusi sumber daya kepada masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pengusaha, dan dinilai tidak masuk akal.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV