Anggota DPD Tolak Pemberian izin Tambang ke Perguruan Tinggi: Merusak Integritas Akademik
Politik | 31 Januari 2025, 11:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komite III DPD RI, Al Hidayat Samsu menolak keras pemberian izin tambang ke perguruan tinggi yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurutnya, perguruan tinggi harus tetap menjadi pengawas kebijakan publik dan penjaga independensi akademik.
Sebab, kalau kampus diberikan kewenangan mengelola tambang, ada risiko mereka akan kehilangan suara kritis terhadap eksploitasi sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Baca Juga: Puan soal Kampus Diberi Izin Tambang dalam Revisi UU Minerba: Jangan Saling Curiga
"Pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi tidak hanya merusak integritas akademik, tetapi juga membuka potensi konflik kepentingan yang lebih besar," kata Al Hidayat dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
"Daripada memberikan tambang kepada perguruan tinggi, lebih baik pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menyediakan beasiswa bagi siswa dari daerah sekitar tambang. Dengan begitu, mereka dapat menempuh pendidikan di universitas terbaik dan kembali berkontribusi di daerah asal mereka," imbuhnya.
Menurut Al Hidayat, dosen dan tenaga pendidik di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendesak yang belum terselesaikan.
Mulai dari pencairan tunjangan kinerja yang tertunda bertahun-tahun, kesejahteraan yang memprihatinkan, hingga beban administrasi yang semakin meningkat.
"Peran utama perguruan tinggi adalah mencetak generasi unggul yang siap bersaing di tingkat global. Memberikan tanggung jawab tambahan berupa pengelolaan tambang justru berisiko besar terhadap integritas dan kredibilitas akademik," ujarnya.
Ia menyebut pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang menyebutkan pemberian tambang kepada perguruan tinggi merupakan bagian dari distribusi sumber daya kepada masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pengusaha, dan dinilai tidak masuk akal.
Sebab, pemerintah belum berhasil memastikan implementasi kebijakan yang lebih sederhana, seperti keterlibatan UMKM dalam industri tambang, yang hingga kini masih jauh dari optimal.
"Jika kebijakan yang lebih sederhana saja tidak dapat dijalankan dengan baik, bagaimana kita bisa percaya bahwa pemberian tambang kepada perguruan tinggi akan berjalan sesuai tujuan idealnya?" katanya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Perguruan Tinggi Tak Akan Buru-Buru Terima Izin Kelola Tambang
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pro dan kontra terkait revisi UU Minerba, yang memberikan izin bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
Ia menegaskan, agar semua pihak tidak langsung saling curiga dan lebih mengedepankan diskusi.
"Ya, ruang-ruang ini yang kita buka supaya tidak terjadi salah persepsi, salah komunikasi, atau miskomunikasi. Jadi, jangan belum apa-apa kita awali dengan saling curiga. Mari kita sama-sama bicarakan dan diskusikan bersama dulu poin-poinnya. Insya Allah nantinya ada jalan tengah atau titik temu agar ini bermanfaat untuk perguruan tinggi dan masyarakat," ujar Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV