> >

Kenapa Sering Terjadi Keributan di Bahu Jalan Tol? Apa Tidak Ada Aturannya?

News | 5 Juni 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi bahu jalan yang menjadi lajur khusus bagi kendaraan yang sedang mengalami keadaan darurat. (Sumber: Shutterstock)

Baca Juga: Polri Minta Penerapan Sistem MLFF untuk Jalan Tol Ditunda, Alasannya karena Belum Ada Dasar Hukumnya

Jadi, tak heran jika banyak pengendara yang beranggapan bahwa membayar denda itu cukup untuk menyelesaikan pelanggaran seperti melintasi bahu jalan tol saat tidak dalam keadaan darurat.

Djoko sendiri menyebutkan, salah satu sanksi bagi pengendara yang melintasi bahu jalan tol bukan karena keadaan darurat adalah denda senilai Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005.

Namun, menurut Djoko, sanksi melewati bahu jalan tol itu harus lebih dipertegas oleh pihak terkait. Entah, melalui prosedur penindakan secara manual atau elektronik.

"Jadi, sanksinya harus dipertajam. Tapi, ETLE (tilang elektronik, red) itu kan memang terbatas, orang pun bisa tahu titik lokasinya," ujar Djoko..

Sehingga, saran Djoko, sistem ETLE menjadi versi mobile perlu dikembangkan lagi sehingga dapat lebih efektif menangkap gambar pelanggaran lalu lintas.

Khususnya, yang dilakukan oleh para penerobos bahu jalan tol, hanya untuk memotong arus lalu lintas.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU